Pilihan EditorPeristiwa terkini
Orang tua asing dari penduduk baru yang terdaftar di Taiwan dapat tinggal hingga 1 tahun mulai Tahun Baru
T
tt26 hari lalu
Kementerian Dalam Negeri hari ini (31) menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2026, masa tinggal maksimal bagi orang tua berkebangsaan asing di Taiwan akan diperpanjang hingga 1 tahun. Selama orang asing tersebut memegang visa yang sah dengan masa tinggal minimal 60 hari, memiliki anak yang "terdaftar dalam kartu keluarga di Taiwan", serta memenuhi kualifikasi "sedang hamil" atau "sedang mengasuh anak kandung di bawah usia 2 tahun", mereka dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Pasal 3 "Peraturan tentang Kunjungan, Tempat Tinggal, dan Tempat Tinggal Permanen Orang Asing" yang berlaku mulai 1 Januari 2026 akan memperpanjang masa tinggal maksimal bagi orang tua asing menjadi 1 tahun, yang dapat meringankan beban orang asing yang memiliki anak terdaftar di Taiwan selama masa kehamilan dan saat merawat anak di bawah usia 2 tahun.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa selama orang asing masuk dengan visa yang sah dengan masa tinggal 60 hari atau lebih (tanpa batasan perpanjangan dari otoritas penerbit visa), memiliki anak yang "terdaftar dalam kartu keluarga di Taiwan", dan memenuhi kualifikasi "sedang hamil" atau "sedang mengasuh anak kandung di bawah usia 2 tahun", mereka dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal di kantor layanan Imigrasi di kota atau kabupaten setempat dalam waktu 180 hari sebelum masa tinggal berakhir.
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa banyak keluarga imigran baru menghadapi keterbatasan dukungan pengasuhan anak karena harus merawat anak kecil, pemulihan pasca melahirkan, atau pasangan yang harus bekerja di luar rumah. Oleh karena itu, mengizinkan orang tua asing yang memenuhi syarat untuk memperpanjang masa tinggal di Taiwan tidak hanya membantu meningkatkan fleksibilitas pengaturan tenaga kerja keluarga imigran baru, tetapi juga memungkinkan anggota keluarga untuk berbagi tanggung jawab pengasuhan, sehingga anggota keluarga dapat bekerja dengan tenang, yang pada gilirannya menstabilkan ekonomi keluarga dan mengurangi beban pengasuhan serta biaya hidup secara keseluruhan.
Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa jika kakek-nenek berkebangsaan asing mengajukan perpanjangan masa tinggal selama masa kehamilan putrinya, mereka harus melampirkan surat keterangan medis yang dikeluarkan dalam waktu 1 bulan yang mencantumkan usia kehamilan dan perkiraan tanggal lahir, atau memberikan buku kesehatan ibu hamil yang diterbitkan oleh Administrasi Promosi Kesehatan, serta catatan pemeriksaan kehamilan dalam waktu 1 bulan yang dibubuhi stempel institusi medis atau tanda tangan dokter di Taiwan.
Selain itu, jika anak dari kakek-nenek asing tersebut sedang mengasuh anak kandung di bawah usia 2 tahun, mereka harus melampirkan salinan asli dan fotokopi akta kelahiran cucu, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat membuktikan hubungan kekerabatan.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pelonggaran masa tinggal orang asing di Taiwan kali ini melambangkan kepedulian dan inklusivitas masyarakat Taiwan terhadap keluarga imigran baru. Di masa depan, Kementerian Dalam Negeri akan terus meninjau peraturan terkait dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian untuk mempromosikan layanan yang lebih beragam dan ramah bagi imigran baru; selain itu, mereka juga mengimbau orang tua asing yang memenuhi syarat untuk secara proaktif menghubungi kantor layanan Imigrasi di kota atau kabupaten setempat untuk menanyakan prosedur permohonan.
Bagaimana perasaan Anda tentang artikel ini?
0 orang bereaksi